DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 350/PJ.342/2003

                            TENTANG

          JAWABAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA 
                  TENTANG KANTOR PERWAKILAN (REPRESENTATIVE OFFICE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari XYZ tanggal 2 April 2003 perihal Permohonan Informasi Peraturan Perpajakan 
di Indonesia Tentang Kantor Perwakilan (Representative Office), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan bahwa:
    a.  XYZ adalah sebuah perusahaan perdagangan tembakau yang berkedudukan di Liechtenstein 
        dan berkantor pusat di XXX.
    b.  Perusahaan tersebut bermaksud untuk mendirikan sebuah kantor perwakilan (representative 
        office) di Jawa Timur, Indonesia.
    c.  Tujuan pendirian kantor perwakilan XYZ di Indonesia adalah untuk menjamin kualitas 
        tembakau yang di jual kepada XYZ oleh para suplier Indonesia agar sesuai dengan standar 
        ekspor. Kantor perwakilan ini tidak akan melakukan kegiatan bisnis dan perdagangan seperti 
        penerimaan pesanan, pembuatan penawaran, penandatangan kontrak, logistik dan pembelian/
        penjualan tembakau.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai konsekuensi 
        perpajakan yang timbul atas pendirian kantor perwakilan tersebut di Indonesia dan apakah 
        Indonesia memiliki Tax Treaty dengan Liechtenstein.

2.  Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia belum ada Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (Double Tax Treaty Agreement) antara Pemerintah Indonesia dengan 
    Pemerintah Liechtenstein.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dinyatakan sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf c. diatur bahwa "Yang menjadi Subjek Pajak adalah : c. bentuk usaha 
        tetap;
    b.  Pasal 2 ayat (5) UU PPh huruf c. diatur bahwa "Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap 
        adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di 
        Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari 
        dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak 
        bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di 
        Indonesia, yang dapat berupa : c. kantor perwakilan";
    c.  Pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak luar negeri yang 
        menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, 
        pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban 
        perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan 
        Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal terdapat kantor perwakilan 
    XYZ di Indonesia maka berdasarkan UU PPh maka kantor perwakilan tersebut adalah Bentuk Usaha 
    Tetap (BUT) dari XYZ. Pengenaan pajak atas BUT tersebut dilakukan sepenuhnya sesuai dengan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN