DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 350/PJ.342/2003
TENTANG
JAWABAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
TENTANG KANTOR PERWAKILAN (REPRESENTATIVE OFFICE)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari XYZ tanggal 2 April 2003 perihal Permohonan Informasi Peraturan Perpajakan
di Indonesia Tentang Kantor Perwakilan (Representative Office), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan bahwa:
a. XYZ adalah sebuah perusahaan perdagangan tembakau yang berkedudukan di Liechtenstein
dan berkantor pusat di XXX.
b. Perusahaan tersebut bermaksud untuk mendirikan sebuah kantor perwakilan (representative
office) di Jawa Timur, Indonesia.
c. Tujuan pendirian kantor perwakilan XYZ di Indonesia adalah untuk menjamin kualitas
tembakau yang di jual kepada XYZ oleh para suplier Indonesia agar sesuai dengan standar
ekspor. Kantor perwakilan ini tidak akan melakukan kegiatan bisnis dan perdagangan seperti
penerimaan pesanan, pembuatan penawaran, penandatangan kontrak, logistik dan pembelian/
penjualan tembakau.
d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai konsekuensi
perpajakan yang timbul atas pendirian kantor perwakilan tersebut di Indonesia dan apakah
Indonesia memiliki Tax Treaty dengan Liechtenstein.
2. Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia belum ada Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (Double Tax Treaty Agreement) antara Pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah Liechtenstein.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dinyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf c. diatur bahwa "Yang menjadi Subjek Pajak adalah : c. bentuk usaha
tetap;
b. Pasal 2 ayat (5) UU PPh huruf c. diatur bahwa "Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap
adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia, yang dapat berupa : c. kantor perwakilan";
c. Pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal terdapat kantor perwakilan
XYZ di Indonesia maka berdasarkan UU PPh maka kantor perwakilan tersebut adalah Bentuk Usaha
Tetap (BUT) dari XYZ. Pengenaan pajak atas BUT tersebut dilakukan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN