DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 272/PJ.531/2003 TENTANG PEMBEBASAN PENGENAAN PPN DAN PPn BM TERHADAP XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Nopember 2002 hal Pembebasan Pengenaan Segala Pungutan Negara Terhadap XYZ, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. Sehubungan dengan surat dari PT. ABC Nomor XXX tanggal 25 Juli 2002 perihal tersebut di atas, menyatakan bahwa XYZ selaku Kontraktor Utama dibebaskan dari segala pungutan Negara (Pajak, Bea, Cukai maupun pungutan lainnya) karena termasuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Oktober 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001. b. Dalam Surat Penegasan Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran 2002 tanggal 8 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Anggaran untuk Proyek Transmisi Gas Bumi Sumatera Tengah (Grissik-Batam-Borderline)/SLA - PT. ABC (Persero) Tahun 2002 terdiri dari pembiayaan Rupiah Murni (PT. ABC) dan Bantuan Luar Negeri (SLA). c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon agar diberikan surat penegasan/konfirmasi tentang kebenaran perlakuan yang diberikan kepada perusahaan Saudara untuk dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan proyek. 2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur: a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Sub-sidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh XYZ sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yaitu Proyek Transmisi Gas Bumi Sumatera Tengah (Grissik- Batam-Borderline)/SLA - PT. ABC (Persero) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang proyek tersebut tercantum dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP dan dananya berasal/dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. b. Apabila Proyek tersebut yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri saja. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA