DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 534/PJ.51/2005
TENTANG
PPN ATAS FEED SUPLEMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keterangan Nomor XXX tanggal 4 April 2005 yang Saudara terbitkan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Keterangan tersebut disampaikan bahwa Direktur Kesehatan Hewan atas nama Direktur
Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian menerangkan bahwa atas 48 jenis bahan
baku pelengkap (feed suplement) sebagaimana terlampir dalam surat keterangan tersebut adalah
benar digunakan oleh PT. ABC sebagai bahan baku pakan ternak.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur
lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur
antara lain:
a. Pasal 3, Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk:
1) Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
2) Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
3) Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
4) Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
5) Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
6) Memproduksi reproduksi hewan.
b. Pasal 4 ayat (1), Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks.
c. Pasal 5 ayat (3), Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan
pelengkap makanan hewan (feed suplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau
minuman hewan.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003,
ditetapkan bahwa atas impor dan atau penyerahan makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan
baku untuk pembuatan makan makanan ternak unggas dan ikan, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Penetapan feed suplement sebagai bahan baku atau bukan bahan baku ternak berpengaruh
terhadap perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai baik atas impor atau
penyerahan barang tersebut. Apabila feed suplement ditetapkan sebagai bahan baku makanan
ternak maka atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, demikian sebaliknya.
b. Dalam menetapkan suatu barang sebagai bahan baku makanan ternak atau bukan, kami
merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam permasalahan feed
suplement ini, rujukan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
tentang Obat Hewan yang dengan jelas menetapkan bahwa Feed Additive dan Feed Suplement
merupakan sediaan premiks yang tergolong sebagai obat hewan.
c. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini kami tetap konsisten menetapkan bahwa Feed
Additive dan Feed Suplement sebagai bukan bahan baku pakan ternak, tetapi sebagai obat
hewan yang merupakan bahan pelengkap pakan ternak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO