DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 132/PJ.32/1988
TENTANG
PAJAK MASUKAN ATAU BKP YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Nopember 1987 perihal restitusi PPN, bersama ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.04/1983 yuncto Pasal 3 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 dinyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan bahan
baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena
Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah tidak dapat dikreditkan.
2. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, perusahaan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986
tentang pelaksanaan Undang-undang PPh. 1984.
3. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1 dan 2 diatas maka PPN yang dipungut oleh supplier Saudara
tersebut tidak dapat direstitusikan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. MALIMAR