DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 78/PJ./2000
TENTANG
PENGATURAN TATA CARA PENGELOLAAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan baru di dalam pengelolaan hasil penerimaan PBB
dan biaya pemungutan PBB (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ketentuan baru tersebut diatur dalam :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berisikan antara lain :
- Pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
- Pencabutan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1985;
- Penegasan tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai penerimaan
Negara;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan
PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur tentang imbangan pembagian hasil
penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Biaya Pemungutan PBB;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur tentang imbangan
pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah masing-
masing sektor dan penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang
Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
yang mengatur pemberian wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk
menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.
2. Ketentuan yang tercantum pada peraturan tersebut ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
3. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas, saat ini sedang dipersiapkan Keputusan Bersama
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak serta petunjuk pelaksanaan lainnya untuk di
tetapkan, baik secara bersama-sama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak,
maupun sendiri-sendiri.
4. Rekening atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk penampungan :
a. Biaya Pemungutan PBB (PB-PBB) bagian Ditjen Pajak pada Bank Mandiri (ex Bank EXIM)
Cabang Plaza Mandiri Nomor Rekening : 070.009.5013343, dan
b. Biaya Operasional (BO) pada Bank Mandiri (ex BBD) Cabang Bursa Efek Jakarta Nomor
Rekening : 166.010.05110
mulai bulan April 2000 ditutup, sehingga terhitung mulai bulan April 2000 apabila terdapat kiriman
BP-PBB dan BO dari Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan (BKBP) akan dikembalikan ke BKBP
pengirim oleh Bank tersebut di atas, untuk selanjutnya oleh BKBP disetorkan ke kas negara.
5. Mengingat terdapat kemungkinan ketentuan-ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan secara
penuh pada awal April 2000, maka BP-PBB yang diperoleh dari penerimaan PBB sampai dengan Maret
2000 dimasukkan ke rekening BKBP di Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya dibagikan kepada
masing-masing pihak dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000
tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB dan disetorkan sebagai berikut :
a. BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak agar disetor/dipindahbukukan ke rekening kas
negara pada Bank Persepsi di wilayah kerja Saudara menggunakan Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) dengan MAP 0146.
b. BP-PBB bagian Daerah disetor ke rekening penerimaan pada Kabupaten/Kota setempat
sebagaimana yang berlaku selama ini.
6. Mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya, pengaturan pembagian hasil penerimaan PBB dan BP-PBB
mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas.
7. Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, semua ketentuan lama yang mengatur tentang
pembagian hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan yang tidak sejalan dengan ketentuan baru
tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK