DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.10/2001
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-VENEZUELA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Venezuela pada tanggal 18 Desember 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Venezuela telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 158 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 151 Tahun
1998) tanggal 18 September 1998 dan diberitahukan kepada Pemerintah Venezuela melalui Nota
Diplomatik Nomor : 00002537 tanggal 18 Desember 2000. Pemerintah Venezuela melalui Duta
Besarnya di Indonesia telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor : 731/EK/XI/98/29 tanggal 19
November 1998 yang merupakan nota pemberitahuan atas ratifikasi P3B.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) P3B tersebut, karena pemberitahuan dari Pemerintah
Indonesia merupakan pemberitahuan sesudah Pemerintah Venezuela, maka P3B mulai berlaku pada
tanggal 18 Desember 2000. Selanjutnya sesuai Pasal 29 ayat (2) P3B maka ketentuan-ketentuan
dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau
diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2001.
3. Ketentuan yang lebih rinci yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
Venezuela dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO