DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 319/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 6 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Dalam rangka kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI tahun 2004 di Propinsi Sumatera Selatan, salah satu pelayanan yang akan disajikan oleh panitia adalah melayani tamu VIP. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara merencanakan kerja sama dengan PT. ABC, yang bersedia menyediakan 100 unit mobil sedan untuk digunakan selama kegiatan PON berlangsung (kurang lebih 20 hari) dan kemudian kendaraan tersebut akan dijual kepada konsumen. Namun sebagai kompensasi pihak PT. ABC mohon dibebaskan PPnBM. b. Selanjutnya Saudara mohon konfirmasi apakah dapat diberikan pembebasan PPnBM. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002, mengatur bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa: a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; b. Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; d. Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas kendaraan bermotor berupa 100 unit mobil sedan yang disediakan oleh PT. ABC untuk kegiatan PON XVI Tahun 2003 sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, sehingga terhadap kendaraan tersebut tetap dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA