DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 99/PJ.24/1995
TENTANG
RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-18/PJ.24/1995 TANGGAL 5 MEI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-18/PJ.24/1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ.24/1995
tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka perlu
dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO