DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Mei 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1194/PJ.52/1994
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PPN 10% UNTUK PENJUALAN LOKAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa biji jagung yang akan Saudara impor termasuk dalam pos
tarif 1005.90.000 sehingga tidak dikenakan PPN impor. Dengan tidak dipungutnya PPN Impor berarti
biji jagung tersebut bukan merupakan Barang kena Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang PPN 1984, pengertian Barang Kena Pajak adalah
barang berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, sebagai hasil pabrikasi.
Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa barang yang bukan berasal dari hasil pabrikasi,
misalnya hasil pertanian yang tidak diolah lebih lanjut, tidak termasuk dalam pengertian barang Kena
Pajak.
3. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean Indonesia oleh
Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Karena jagung ex. impor yang kemudian Saudara jual kembali bukan merupakan Barang Kena Pajak,
maka atas penyerahan (lokal) biji jagung tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN