DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 518/PJ.32/1988 TENTANG MASALAH RESTITUSI PPN ATAS BKP YANG TERBAKAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk pada surat Saudara No. : S-036/WPJ.11/KI.1413/1988 tanggal 22 Maret 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama. Pengertian dari Pasal tersebut adalah bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak. Pengkreditannya tersebut dilakukan pada Masa Pajak yang sama. 2. Atas dasar pengertian tersebut maka bila dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat Penyerahan Kena Pajak misalnya karena Barang Kena Pajak terbakar, hilang, rusak atau musnah sehingga Pajak Keluarannya menjadi NIHIL (atau kecil sekali) maka kelebihan Pajak Masukan yang telah dibayar terhadap Pajak Keluaran dengan sendirinya dapat diajukan permintaan restitusi, sesuai ketentuan yang berlaku (tidak perlu permohonan khusus). 3. Berhubung dengan khususnya sifat masalah ini maka perlu kiranya Saudara melakukan penelitian erlebih dahulu atas beberapa hal, disamping persyaratan formal lainnya, terutama atas : a. Kebenaran Berita Acara Kebakaran dari pihak yang berwenang dan rincian mengenai Barang kena Pajak yang terbakar; b. Persediaan Barang Kena Pajak yang terakhir melalui buku pembelian/impor dan buku penjualan; c. Faktur-faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) yang telah dikreditkan sampai dengan saat terjadinya kebakaran; d. Lain-lain yang Saudara anggap perlu; Satu dan lain untuk keperluan pengujian persediaan barang sesudah terjadinya musibah. Demikian untuk perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. MALIMAR