DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002
DAN RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.51/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002 dan Ralat karena
adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002, sebagai
berikut :
1. Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 :
a. Pada paragraf mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002,
tertulis kalimat "Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063".
Seharusnya tertulis "Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063".
b. Pada penulisan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002,
tertulis kalimat "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2001", seharusnya
tertulis "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002".
2. Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 :
a. Mengubah bunyi butir ke-3 yang semula tertulis:
"3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang
Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya
yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan
ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002."
menjadi:
"3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang
Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya
yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 (sebelum
tanggal 1 Mei 2002) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002."
b. Pada kolom kelima Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK
No. 460/KMK.03/2002", menjadi "Tarif sebelum 1 Mei 2002".
c. Pada kolom keenam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK
No.../KMK.03/2002", menjadi "Tarif sejak 1 Mei 2002".
3. Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO