KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 78/KMK.01/1990

                        TENTANG 

            FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau 
bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, 
pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang 
telah dimiliki sebelum tahun 1989 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sehubungan dengan kenaikan tingkat 
harga umum yang merupakan angka perkalian terhadap nilai perolehan pada saat penjualan atau 
pengalihannya dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3309);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK 
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Faktor penyesuaian tahun 1989 adalah angka perkalian untuk mengadakan penyesuaian terhadap harga atau 
nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri 
yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk 
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1989 guna 
mendapatkan nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan, sebagai dasar penghitungan Pajak 
Penghasilan Tahun 1989 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta 
yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Faktor penyesuaian tahun 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :
    a.  1,06 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1983;
    b.  1,13 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
    c.  1,21 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;
    d.  1,25 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;
    e.  1,29 terhadap harga atau nilai perolehan pada tahun 1984 dari harta berupa tanah dan atau 
        bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan 
        sebelumnya.

(2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian 
    sebagai berikut :

                    Tahun perolehan  -  Faktur Penyesuaian

    Sampai dengan       tahun 1970      6,37
                tahun 1971      5,92
                tahun 1972      5,87
                tahun 1973      4,86
                tahun 1974      3,30
                tahun 1975      2,75
                tahun 1976      2,29
                tahun 1977      2,04
                tahun 1978      1,86
                tahun 1979      1,66
                tahun 1980      1,39
                tahun 1981      1,20
                tahun 1982      1,10
                tahun 1983      1,05


                        Pasal 3

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menilai harta tersebut per 1 Januari 1983 dalam SPT PKk tahun 1983 
lebih tinggi dan pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta 
yang dilaporkan dalam SPT PKk 1983.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN





                             PENJELASAN
                          ATAS

               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 78/KMK.01/1990
 
                        TENTANG 
 
            FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

UMUM

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau 
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang 
tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, 
menagih atau memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan 
nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.

Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi, yaitu pada waktu penjualan atau pengalihan 
harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian 
menurut tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Huruf a

        Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
        Tuan A (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah 
        dengan harga Rp. 15 Juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga 
        Rp. 20 juta.
        Penghitungan penghasilan Tuan A dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        -   Harga penjualan                     - Rp. 20 juta
        -   Nilai perolehan pada saat dijual
            1,06 x Rp 15 juta                   - Rp. 15,90 juta
                                        ---------------------
        -   Penghasilan                     - Rp    4,10 juta

Pasal 2

    Ayat (1)

        Huruf b

            Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
            Tuan B (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1987 membeli sebidang 
            tanah dengan harga Rp. 20 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan 
            harga Rp. 30 juta.

            Penghitungan penghasilan Tuan B dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai 
            berikut :
            -   Harga penjualan                 - Rp. 30 juta
            -   Nilai perolehan pada saat dijual
                1,13 x Rp 20 juta               - Rp. 22,60 juta
                                        -------------------
            -   Penghasilan                 - Rp.   7,40 juta

Pasal 2

    Ayat (1)

        Huruf c

            Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
            Tuan C (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri)  dalam tahun 1986 membeli 
            sebidang tanah harga Rp. 30 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan 
            harga Rp. 40 juta.

            Penghitungan penghasilan Tuan C dari penjumlahan tanah tersebut adalah sebagai 
            berikut :
            -   Harga penjualan                 - Rp. 40 juta
            -   Nilai perolehan pada saat dijual
                1,21 x Rp 30 juta               - Rp. 36,30 juta
                                        ------------------
            -   Penghasilan                 - Rp.   3,70 juta

Pasal 2

    Ayat (1)

        Huruf d

            Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
            Tuan D (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1985 membeli sebidang 
            tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan 
            harga Rp. 40 juta.

            Penghitungan penghasilan Tuan D dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai 
            berikut :
            -   Harga penjualan                 - Rp. 40 juta
            -   Nilai perolehan pada saat dijual
                1,25 x Rp. 10 juta              - Rp. 12,50 juta
                                        -------------------
            -   Penghasilan                 - Rp. 27,50 juta
Pasal 2

    Ayat (1)

        Huruf e

            Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
            Tuan D (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1975 membeli 
            sebidang tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut 
            dibangun rumah dengan biaya Rp. 40 juta. Dalam tahun 1989 rumah tersebut berikut 
            tanahnya dijual dengan harga Rp. 100 juta.

            Penghitungan penghasilan Tuan D dari penjualan rumah dan tanahnya tersebut 
            adalah sebagai berikut :
            -   Harga penjualan                 - Rp. 100    juta
            -   Nilai perolehan pada tahun 1984 :
                2,75 x Rp. 10 juta  - Rp. 27,50 juta
                1,05 x Rp. 40 juta  - Rp. 42      juta
                            -------------------
                Jumlah          - Rp. 69,50 juta
            -   Nilai perolehan pada saat penjualan
            -   1,29 x Rp. 69,50 juta               = Rp. 89,655 juta
                                        --------------------
            -   Penghasilan                 = Rp. 10,345 juta

Pasal 3

    Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
    Tuan C (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp. 10 juta. Dalam SPT PKK 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai 
    sebesar Rp. 80 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 110 juta.

    Penghitungan penghasilan Tuan C dari penjualan tanahnya tersebut adalah sebagai berikut :

    -   Nilai perolehan 1984 : 6,37 x Rp. 10 juta   - Rp. 63,70 juta
        (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1970 : 6,37)

    -   Nilai perolehan 1983 : 1,00/1,05 x Rp. 63,70 juta = Rp. 60,60 juta
        (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 : 1,05).
        Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKk 1983 = Rp. 80 juta, dan karena lebih tinggi 
        dari nilai perolehan berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai harta menurut SPT PKk 1983 
        tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam tahun 1989.

    -   Nilai perolehan 1984 : 1,05 x Rp. 80 juta   = Rp. 84 juta
        (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 : 1,05)

    -   Nilai perolehan pada saat penjualan 1989 :
        1,29 x Rp. 84 juta          - Rp. 108,36 juta
        (Faktor penyesuaian tahun 1989 
        terhadap tahun 1984 = 1,29)
    -   Harga penjualan             - Rp. 110 juta
                            ---------------------
    -   Penghasilan             - Rp. 1,64 juta

Pasal 4

    Cukup jelas.