DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2649/PJ.51/1995
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM UNTUK
PERSEWAAN YANG MENGGUNAKAN NOMOR POLISI WARNA KUNING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Oktober 1995 perihal restitusi PPn BM dan
memperhatikan surat Kadit Lantas Polda Metro Jaya Nomor Pol. : B/1159/XI/1995/LL tanggal 16 Nopember
1995, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995
tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis
kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober
1995 pengertian kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan angkutan umum
yang baru ini sedikit berbeda dengan pengertian kendaraan angkutan umum terdahulu dan perbedaan
ini juga mengakibatkan perbedaan dalam perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM. Oleh karena itu
terhitung saat berlakunya SE-51/PJ.51/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995 kendaraan angkutan umum
untuk persewaan tidak lagi termasuk dalam pengertian kendaraan angkutan umum yang PPn BM-nya
dapat dimintakan pengembaliannya walaupun menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna
kuning.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM
atas pembelian kendaraan angkutan umum untuk persewaan yang dilakukan oleh PT. XYZ sebanyak
67 unit yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning adalah sebagai berikut :
3.1. Perolehan kendaraan yang dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 perlakuan
pengecualian pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, PPn BM yang telah dibayar atas pembelian
kendaraan tersebut tidak dapat direstitusi karena kendaraan tersebut untuk kegiatan
pengangkutan umum yang cara pembayarannya dengan cara persewaan.
3.2. Perolehan kendaraan yang dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 perlakuan pengecualian
pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, PPn BM yang telah dibayar atas pembelian
kendaraan tersebut dapat direstitusi.
Apabila penggunaan kendaraan bermotor ternyata tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau warna
plat dasar nomor polisi diubah menjadi plat dasar warna hitam, maka PPn BM yang telah direstitusi
akan ditagih kembali dan ditambah dengan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO