DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1866/PJ.22/1985
TENTANG
PERBEDAAN PPh PASAL 23 DAN PPh PASAL 26, SERTA HUBUNGANNYA DENGAN SELF ASSESSMENT
(SERI PPh PASAL 23-14)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 September 1985 perihal seperti tersebut diatas,
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Badan
Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau
Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya (untuk PPh Pasal 26 : Wajib Pajak dalam negeri lainnya)
wajib memotong PPh sebesar 15% atau 20% atas penghasilan-penghasilan yang dibayarkan atau
terhutang sebagaimana tersebut dalam kedua Pasal tersebut.
2. Perbedaan antara kedua Pasal tersebut adalah bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak bersifat final
dalam arti pajak yang telah dipotong berdasarkan Pasal 23 dapat diperhitungkan dengan PPh yang
sesungguhnya terhutang pada akhir tahun pajak. Selanjutnya Pasal 23 menyebutkan, bahwa yang
wajib melakukan pemotongan adalah semua Wajib Pajak badan dalam negeri. Pemotongan dilaku-
kan terhadap Wajib Pajak dalam negeri, kecuali bank atau lembaga keuangan lainnya. Terhadap
pembayaran yang dilakukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tidak dilakukan
pemotongan.
3. Pasal 26 mengatur pemotongan PPh atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh semua Wajib
Pajak dalam negeri kepada semua Wajib Pajak luar negeri. Dengan demikian penghasilan yang
dibayarkan atau terhutang oleh Wajib Pajak perseoranganpun kepada Wajib Pajak luar negeri baik
badan maupun perseorangan wajib dipotong PPh Pasal 26 dan pemotongan tersebut bersifat final.
4. Pemotongan atau pemungutan PPh sama sekali tidak bertentangan dengan sistem "self assessment",
karena sistem pemotongan atau pemungutan merupakan pelengkap serta alat pengawasan bagi
sistem "self assessment". Withholding system" berkenaan dengan pelunasan pajak selama tahun
berjalan, sedangkan "self assessment system" berkenaan dengan penetapan besarnya pajak setelah
tahun pajak berakhir yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri.
5. Mengingat kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan telah di tetapkan oleh Undang-
undang, maka kewajiban untuk melakukan pemotongan tersebut tidak memerlukan penunjukan dari
Menteri Keuangan.
Demikian penjelasan kami sehubungan dengan surat Saudara tersebut diatas.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.