DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 181/PJ.32/1996
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 dan tanggal 11 Juni 1996 perihal tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :
a. PT XYZ semula berkantor pusat dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
di Jakarta, memiliki cabang dan sudah terdaftar pula sebagai PKP di Tanjung Pandan. PIUD
atas impor barang modal yang dilakukan oleh perusahaan menggunakan alamat dan NPWP
kantor pusat Jakarta.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar atas impor barang modal yang menggunakan
NPWP Jakarta tersebut apakah dapat dikreditkan di Tanjung Pandan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta
penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat PKP dikukuhkan.
Alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pengukuhan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta
penjelasannya disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) di atas sebagai tempat pengkreditan Pajak
Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP ataupun secara
jabatan.
Selanjutnya dalam penjelasannya diberikan contoh sebagai berikut, PKP "A" berkantor pusat dan
terdaftar di Jakarta memiliki pabrik dan sudah terdaftar sebagai PKP di Solo. PIUD dalam rangka
pengimporan BKP menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal
Pajak, PKP di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor
tersebut.
4. Berdasarkan uraian di atas maka terhadap permasalahan yang Saudara ajukan dapat ditegaskan
bahwa PT XYZ di samping berkantor pusat di Jakarta juga mempunyai kantor cabang di Tanjung
Pandan dan telah terdaftar sebagai PKP. Dengan sudah dikukuhkannya cabang PT XYZ sebagai PKP
oleh KPP Tanjung Pandan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana diuraikan pada butir 3 di atas, pembayaran PPN atas impor
barang modal di Jakarta diijinkan untuk dikreditkan di Tanjung Pandan sepanjang PPN Pajak Masukan
tersebut belum dikreditkan di Kantor Pusat Jakarta dan belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam
perhitungan Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER