DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1021/PJ.51/1993
TENTANG
PENGUKUHAN PABRIKAN/PEDAGANG BESAR CENGKEH RAJANGAN MENJADI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Mei 1993, perihal mohon penegasan saat berlakunya
pengenaan PPN atas cengkeh rajangan berdasarkan surat kami nomor : S-1038/PJ.52/1991 tanggal 2 Agustus
1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k, huruf l dan huruf m Undang-undang PPN 1984, yang
dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak antara lain adalah orang atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, sedangkan pengertian
menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak,
merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang lain atau
badan lain melakukan kegiatan itu.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989
(seri PPN-152), antara lain ditegaskan bahwa :
a. Cengkeh rajangan adalah hasil proses pemasakan/olahan dengan menggunakan mesin
sehingga merubah bentuk aslinya menjadi produk baru, kemudian dicampur dengan bahan
lain agar diperoleh aroma tertentu yang bertujuan menjadikan barang tersebut menjadi lebih
berdaya guna.
Dengan demikian kegiatan merajang cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan
aroma lainnya dengan cara apapun termasuk dalam pengertian menghasilkan, sehingga
cengkeh rajangan adalah termasuk Barang Kena Pajak.
b. Semua pengusaha cengkeh rajangan (baik pabrikan maupun pedagang besar) harus
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989, atau
terhitung mulai tanggal permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak untuk pengusaha yang
mulai usahanya sesudah tanggal 1 Agustus 1989.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989 atau terhitung mulai tanggal Saudara memulai usaha sebagai
pabrikan atau pedagang besar cengkeh rajangan jika usaha Saudara dimulai sesudah tanggal
1 Agustus 1989.
4. Sedangkan mengenai surat Direktur PPN & PTLL kepada PT. XYZ No. : S-1038/PJ.52/1991 tanggal
2 Agustus 1991 adalah suatu kebijaksanaan yang berlaku khusus karena adanya surat Direktur PPN
dan PTLL kepada PT. XYZ sebelum SE No. : 37/PJ.5/1989 diterbitkan.
Dengan demikian terhadap Pabrikan dan Pedagang Besar Cengkeh Rajangan lainnya berlaku
ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN