KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 645/KMK.010/1995

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990 
        TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan 
Keputusan Menteri Keuangan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
284/KMK.010/1995;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995.


                        Pasal 1 

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995.


                        Pasal 2 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD