KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/KMK.01/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 700/KMK.05/1985
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990
DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu
untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
596/KMK.05/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 596/KMK.05/1986.
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPn, Dan
PPh Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang Untuk Perkeretaapian Oleh Perusahaan Jawatan Kereta
Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 tentang Pemberian Kemudahan
Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan
PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT Pindad, PT PAL Dan Perum Dahana.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO