DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2482/PJ.53/1993

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 3 September 1993 perihal diatas dan banyaknya 
pertanyaan tentang restitusi PPN yang dikaitkan dengan ijin pemusatan tempat PPN terutang (Sentralisasi 
PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, PKP yang 
    menyerahkan BKP/JKP, terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan atau ditempat usaha 
    dilakukan.

2.  Dalam hal PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan dan 
    keuangan dipusatkan di satu tempat, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 
    jo. SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN - 23), Nomor : 
    SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN - 36) dan Nomor: SE-08/PJ.51/1992 tanggal 
    23 Maret 1992 (Seri PPN - 179), atas permohonan tertulis dari PKP, Dirjen Pajak dapat memberikan 
    ijin sentralisasi PPN. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan PKP memenuhi kewajiban 
    perpajakannya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, atas penyerahan oleh pemborong bangunan/konstruksi 
    yang lokasi proyeknya tidak sama dengan tempat PKP dikukuhkan, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    3.1.    Atas pekerjaan pemborong bangunan/konstruksi, maka PKP yang bersangkutan harus 
        dikukuhkan menjadi PKP di KPP dimana lokasi proyek berada.
    3.2.    Kantor Pusat sebagai PKP dapat mengajukan permohonan ijin sentralisasi PPN sepanjang 
        PKP lokasi :
        -   Tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP;
        -   Hanya melakukan pekerjaan proyek dan menyerahkan proyek tersebut berdasar-
            kan perintah Kantor Pusatnya;
        -   Tidak membuat Faktur Pajak baik atas nama proyek yang ada dilokasi maupun atas 
            nama Kantor Pusatnya.

4.  Proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (proyek DBLN) pada umumnya adalah :
    a.  Proyek DBLN yang dimiliki oleh Pemerintah atau BUMN/BUMD yang berdasarkan Keppres 
        56 TAHUN 1988 diatur bahwa PPN yang terutang dipungut oleh Pemungut Pajak eks Keppres 
        56 TAHUN 1988.
    b.  Main contractor/consultant/supplier dari proyek DBLN pada umumnya berbentuk Joint 
        Operation dan pada umumnya Kantor Pusatnya berkedudukan di Jakarta.
    c.  Kontrak borongan proyek DBLN pada umumnya adalah hasil tender internasional yang 
        dilakukan oleh Kantor Pusatnya.
    d.  Lokasi proyek DBLN tersebar diseluruh Indonesia.
    e.  Semua kegiatan yang menyangkut administrasi penyerahan BKP/JKP, keuangan dan 
        penerbitan Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusatnya di Jakarta.
        Dalam hal Joint Operation mempunyai lebih dari satu lokasi proyek DBLN, sepanjang Joint 
        Operation dimaksud memenuhi ketentuan seperti disebut pada butir 3.2, tidak harus 
        dikukuhkan menjadi PKP pada KPP dimana lokasi proyek berada akan tetapi kantor pusatnya 
        dapat langsung mengajukan permohonan tertulis untuk diberikan ijin sentralisasi pembayaran 
        PPN.

5.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dalam kaitan dengan permohonan restitusi PPN oleh PKP 
    yang melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri yang lokasi 
    usaha/lokasi proyeknya berada pada KPP yang berlainan, sedangkan administrasi penyerahan 
    BKP/JKP dan keuangan dipusatkan di satu KPP, dan PKP yang bersangkutan tidak/belum mendapat ijin 
    sentralisasi PPN dari Dirjen Pajak, hendaknya Saudara dalam rangka pelayanan tetap memproses dan 
    melayani permohonan restitusi tersebut berdasarkan laporan SPT Masa PPN yang telah disampaikan 
    PKP ke KPP yang bersangkutan.

6.  Pelaksanaan restitusi tetap harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, Nomor SE-16/PJ.5/1993 tanggal 31 Mei 1993 dan 
    Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep. 04/PJ./1993 tanggal 15 Februari 1993.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER