KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 383/KMK.04/1998
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996
TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA
DAN KELUARGA SEJAHTERA I
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa dengan Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden
No. 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk
Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden No. 92 TAHUN 1996;
b. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.
17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga
Prasejahtera Dan Sejahtera I dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden No. 90 Tahun
1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga
Prasejahtera dan Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 92 Tahun
1996 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 110);
2. Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN
BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan
Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I.
Pasal 2
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Juli 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO