DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1759/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996, perihal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan
ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, telah ditetapkan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan
barang.
2. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, juga ditetapkan bahwa pengertian
menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang
dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah
sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut disebutkan bahwa perubahan
bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang
menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan
minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, batasan Pengusaha Kecil untuk
penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku peredaran
brutonya tidak lebih dari Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988
tanggal 23 Desember 1988, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM) tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi
Rp 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dan PPn BM yang
terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk dalam
jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4, dengan ini ditegaskan bahwa :
6.1. Makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering atas penyerahannya
terutang PPN. Oleh karena itu pengusaha katering di lingkungan unit kerja Proyek Universitas
Gadjah Mada wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
6.2. Dalam hal pengusaha katering di lingkungan unit kerja Proyek Universitas XYZ yang selama
satu tahun buku, peredaran brutonya tidak melebihi Rp 240.000.000,00 memenuhi ketentuan
sebagai Pengusaha Kecil, dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, kecuali Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP.
6.3. Bendaharawan Proyek Universitas XYZ tidak perlu memungut PPN yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak, sepanjang jumlah pembayarannya tidak melebihi
Rp 500.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN yang terutang
disetor sendiri oleh pengusaha katering yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO