KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 533/KMK.01/1999
TENTANG
PENCABUTAN PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN
DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI,
DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)
YANG DIPRODUKSI OLEH ESSAR STEEL LIMITED INDIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
479/KMK.01/1997 tanggal 29 September 1997, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor
produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) yang berasal dari RRC,
India, Rusia dan Ukraina selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 17 April 1997;
b. bahwa Essar Steel Limited India telah mengajukan permohonan review atas pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping terhadap produk Hot Rolled Coil/Plate (HRC/P) dengan alasan telah terjadi perubahan
kondisi perdagangan;
c. bahwa sesuai artikel 11.2 Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994, pihak yang
terkait dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping berhak mengajukan permohonan review;
d. bahwa Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan
oleh Essar Steel Limited India dan telah melakukan verifikasi terhadap Essar Dhananjaya di Cibitung
Jawa Barat yang merupakan related party Essar Steel Limited India dengan hasil bahwa Essar steel
Limited tidak lagi melakukan dumping selama masa penyelidikan;
e. bahwa dalam rangka mengkaji kemungkinan terjadinya reccurence of injury, Komite Anti dumping
Indonesia telah melakukan verifikasi terhadap PT. Krakatau Steel di Cilegon Jawa Barat dengan hasil
bahwa untuk sementara tidak dijumpai adanya kemungkinan reccurence of unjury;
f. bahwa Komite Anti Dumping Indonesia telah memberi kesempatan kepada PT. Krakatau Steel untuk
memberikan tanggapan atas hasil review dari Komite Anti Dumping Indonesia yang menyangkut tidak
ditemukannya dumping dan tidak adanya reoccurence of injury, dalam batas waktu yang telah
ditetapkan PT. Krakatau Steel tidak memberikan tanggapan;
g. bahwa berdasarkan penelitian, verifikasi dan pengkajian sebagaimana diuraikan dalam huruf d dan e
dan tidak adanya tanggapan dari PT. Krakatau Steel, dapat disimpulkan bahwa selama masa
penyelidikan Essar Steel Limited India tidak melakukan dumping dan kemungkinan terjadinya
reoccurence of injury tidak ditemukan, maka dipandang perlu mencabut pengenaan Bea Masuk Anti
Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil/Plate yang diproduksi oleh Essar Steel Limited India dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi;
2. Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor
289/KADI/IX/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penghentian Pengenaan Bea Masuk Anti
Dumping Produk HRC/P berasal dari Eassar Steel Limited India;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP
IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK
DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/
PLATE) YANG DIPRODUKSI OLEH ESSAR STEEL LIMITED INDIA.
Pasal 1
(1) Bea Masuk Anti Dumping sebesar 23 % sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 479/KMK.01/1997 yang dikenakan terhadap impor produk canai lantaian
dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk
gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) yang diproduksi khusus oleh Essar Steel Limited
India dinyatakan dicabut.
(2) Terhadap impor produk Hot Rolled Coil/Plate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diproduksi
oleh perusahaan/produsen lainnya tetap dikenakan Bea Masuk Anti Dumping yang besarnya
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 479/KMK.01/1997.
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO