KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 384/KMK.04/1998
TENTANG
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Menteri Keuangan berwenang
menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur
biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga;
b. bahwa perbedaan nilai buku dengan nilai riil aktiva perusahaan dapat mengakibatkan kurang serasinya
perbandingan antara penghasilan dengan beban, dan nilai buku dengan nilai intrinsik perusahaan;
c. bahwa untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak perlu diberikan kesempatan untuk
melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KMK.04/1998 tanggal 21 Januari 1998, dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
Pembangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
PERUSAHAAN
Pasal 1
Wajib Pajak badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak
atau berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa
pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Pasal 2
Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva berwujud dalam bentuk
tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
Pasal 3
(1) Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada
saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh
pemerintah.
(2) Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui
oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur
Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
(3) Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali
wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal
tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
Pasal 4
(1) Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh
persen).
(2) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar
10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat dibayar dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan.
(3) Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk
tahun terakhir.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan pemberitahuan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar, dengan
melampirkan laporan penilaian, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang
terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP).
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak, wajib menerbitkan
pengesahan atas neraca penyesuaian paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberitahuan diterima dengan lengkap.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
belum menerbitkan pengesahan maka neraca penyesuaian Wajib Pajak dianggap disetujui.
Pasal 6
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum akhir tahun pajak, maka kerugian
fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3), diperhitungkan sampai dengan
dilakukannya revaluasi aktiva tetap tersebut.
Pasal 7
(1) Nilai pasar atau nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar
penyusutan aktiva mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tarif penyusutan
berdasarkan masa manfaat dari aktiva tersebut sesuai dengan kelompok aktiva sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang dimulai pada tahun penilaian kembali aktiva.
Pasal 8
(1) Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan ini dan Keputusan
Menteri Keuangan sebelumnya, dapat melakukan penilaian kembali.
(2) Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini dan Keputusan Menteri Keuangan
sebelumnya dapat dilakukan penilaian kembali dengan syarat tidak dilakukan pada tahun yang sama,
kecuali untuk tahun buku 1998 aktiva yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan sebelumnya, dapat melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 9
(1) Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu
5 (lima) tahun setelah dilakukannya penilaian kembali.
(2) Dikecualikan dari jangka waktu tersebut pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap tersebut dialihkan
kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
(3) Apabila Wajib Pajak mengalihkan aktiva tetap dimaksud sebelum lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka atas selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut setelah
diperhitungkan dengan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
tetap dikenakan pajak penghasilan yang terutang sebesar 10% seperti dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1) dan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan Nomor 18/KMK.04/1998 tanggal 21 Januari 1998
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku mulai tahun pajak 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO