DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 728/PJ.51/1994
TENTANG
PENERAPAN PERATURAN PERPAJAKAN DALAM SISTEM SWAPPING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 1994, perihal tersebut pada pokok surat,
dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan pada butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989
tanggal 6 Desember 1989, tentang PPN berkenaan dengan ekspor yang menggunakan nama/quota
eksportir lain, bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain,
maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik
quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/
quota qq eksportir pemilik barang;
b. eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang
menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud
kedalam rekening eksportir pemilik barang;
c. jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota
ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir
pemilik barang;
d. atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima
imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai ekspor fee.
2. Sesuai ketentuan pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.32/1989
tanggal 6 Desember 1989 tentang PPN atas jasa handling ekspor, bahwa atas penyerahan jasa
pemakaian quota ekspor/handling ekspor dinyatakan tidak dikenakan PPN.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, maka pelaksanaan sistem swapping ekspor pupuk dalam
perpajakan sebagai berikut :
a. Dalam hal pemilik pupuk adalah PT XYZ dan PT ABC adalah pemilik nama/quota atau yang
telah mempunyai pelanggan di Luar Negeri, maka penyerahan pupuk dari PT XYZ kepada
PT ABC dianggap bukan penyerahan kena pajak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Dalam dokumen PEB disebutkan PT ABC qq PT XYZ;
- PT ABC menerbitkan Surat Permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor
tersebut untuk memindahbukukan langsung hasil pembayaran ekspor dimaksud
kedalam rekening PT XYZ;
- jasa yang diserahkan PT ABC hanya berupa penggunaan quota ekspor
karena PT ABC yang mempunyai pembeli di Luar Negeri;
- PT ABC hanya menerima imbalan (fee) atas ekspor tersebut.
b. Atas fee yang diterima oleh PT ABC tidak dikenakan PPN.
c. Atas ekspor tersebut dilaporkan oleh PT XYZ sebagai Pajak Keluaran tanpa L/C pada butir
B.1.1.2 dalam SPT Masa PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN