DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2585/PJ.52/1994
TENTANG
PERHITUNGAN DPP PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Oktober 1994 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 1 huruf d angka 1 f Undang-undang PPN 1984, diatur bahwa termasuk dalam pengertian
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak pada saat pembubaran
perusahaan.
Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan disamakan dengan pemakaian sendiri, oleh karena itu dianggap
sebagai penyerahan barang yang dikenakan pajak.
2. Dalam surat Saudara tersebut di atas, tidak secara tegas menjelaskan saat pembubaran perusahaan.
Apabila saat pembubaran perusahaan terjadi pada tanggal 31 Desember 1992, maka sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1, besarnya penyerahan kena pajak yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak untuk penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar jumlah persediaan
Barang Kena Pajak pada tanggal 31 Desember 1992.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO