DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1142/PJ.5/2001 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 26 Juli 2001 hal Tanggapan atas surat Kepala KPP PND Nomor xxxxxxx tanggal 7 Pebruari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. KHIPI belum melaporkan Pajak Masukan sebesar 4.058.291.821,- untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 1997. Selanjutnya Saudara mohon untuk : a. Pemeriksaan ulang atas SPT PPN Masa Januari s/d Desember 1997 dengan anggapan Pajak Masukan dimaksud sebagai data baru. b. Pengembalian (Restitusi) atas Pajak Masukan tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 9 ayat (2) bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. b. Pasal 9 ayat (8) diatur tentang hal-hal yang menyebabkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. c. Pasal 9 ayat (9) bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dalam penjelasan diuraikan bahwa pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama hanya diperkenankan apabila dilakukan tidak melampaui bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan. 3. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan. b. Jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan adalah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. c. Dengan demikian surat Kepala KPP PND Nomor RS-007/WPJ.06/KP.0108/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga permohonan Saudara untuk memintakan pengembalian Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari s/d Masa Pajak Desember 1997 dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan karena terhadap pemenuhan kewajiban PPN pada Masa Pajak tersebut KPP PND telah melakukan pemeriksaan. Demikian untuk ditindaklanjuti. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PND.