DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1275/PJ.114/1998
TENTANG
KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-522/MK.01/1998 tanggal
19 Oktober 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diinstruksikan untuk menggunakan surat
terlampir sebagai dasar untuk melayani pihak pemeriksa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA