DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 593/PJ.4/1985
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telex Saudara tgl. 3 Desember 1985 No. XXX yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
Anggaran dan tindasan kepada kami, bersama ini kami sampaikan beberapa penegasan sbb. :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tanggal 10 Oktober 1985 mengatur tentang
tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran maupun kelebihan pembayaran pajak melalui Bank
Tunggal Kas Negara, yang sebelumnya dilakukan seluruhnya melalui Kantor Kas Negara.
Sesuai pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, SPMKP yang ditujukan Kepada
Bank Tunggal Kas Negara tersebut didasarkan atas SKPKAP atau SKPKPP per jenis pajak dan per
tahun pajak. Hal ini berarti bahwa SPMKP bentuk baru tersebut dipergunakan tidak hanya untuk
pengembalian kelebihan PPh tahun 1984, melainkan juga untuk jenis-jenis pajak lainnya dan meliputi
seluruh tahun pajak.
2. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 424/PJ.4/1985 tanggal 5
Oktober 1985, seluruh SPMKP ditujukan kepada Bank Tunggal Kas Negara dan SPMKP bentuk lama
tidak berlaku lagi. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-23/PJ.4/1985 tanggal 15 Oktober 1985 yang tindasannya disampaikan juga kepada Direksi Bank
Indonesia, SPMKP bentuk lama hanya dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal
26 Oktober 1985. Bilamana ada yang belum sempat diuangkan tersebut, SPMKP yang bersangkutan
dinyatakan batal dan diganti dengan yang baru. Dengan demikian sesudah tanggal 26 Oktober 1985
tidak terdapat lagi SPMKP yang ditujukan ke Kantor Kas Negara, melainkan semua diuangkan melalui
Bank Indonesia atau Bank Tunggal Kas Negara yang ditunjuk.
Demikian untuk dimaklumi dan kepada Bank Tunggal Kas Negara serta Kantor Kas Negara setempat supaya
diberikan penjelasan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.