DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 487/PJ.5.1/1990 TENTANG RETUR PENJUALAN TANPA NPWP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 Desember 1989, perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Tata cara pengembalian PPN atas uang muka pembelian rumah adalah dengan membuat "Nota Retur" yang memuat secara lengkap nama, NPWP dan alamat dari calon pembeli yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984. Kemudian berdasarkan Nota Retur tersebut Pengusaha Kena Pajak (penjual) mengembalikan uang muka termasuk PPN-nya, dan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum dalam Nota Retur dimaksud. 2. Namun demikian apabila : 2.1. Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (penjual) tersebut tanpa menyebutkan NPWP pembeli yang membatalkan pembelian rumah tersebut karena bukan Pengusaha Kena Pajak, 2.2. Faktur Pajak tersebut pada butir 2.1. adalah sah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 jo. Surat Edaran Seri PPN-148, agar calon pembeli tersebut tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat "Nota Retur". 3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 diatas, maka apabila PT. XYZ dapat membuktikan adanya pembatalan jual-beli dimaksud, dan atas penyerahan rumah (yang jual belinya telah dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui PPN yang tercantum dalam Nota Retur yang dibuat oleh pembeli, meskipun tidak mencantumkan NPWP, dapat dikurangkan terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur dimaksud. Faktur Pajak yang menjadi dasar Nota Retur supaya dilampirkan. Dengan demikian maka PPN yang telah dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya kepada pembeli yang bersangkutan. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.