DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 145/PJ.33/1999
TENTANG
PENGENAAN SANKSI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Maret 1999 hal Pengenaan Sanksi Perpajakan,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan bahwa :
a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas PPN yang kurang dibayar dikenakan
sanksi bunga 2% per bulan atau denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak yang
kurang dibayar.
b. Tim Inspektorat Jenderal telah menemukan adanya PPN Impor yang kurang dibayar, yang
belum dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
c. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Ditjen Bea dan Cukai ditemukan adanya kekurangan
pembayaran PPN Impor sebagai akibat kelebihan kuota dan kekurangan pembayaran freight.
d. Ketentuan Pabean hanya mengatur sanksi administrasi terhadap kekurangan Bea Masuk.
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tidak mengatur
pelimpahan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi
perpajakan.
f. Saudara mohon penjelasan tentang hal tersebut.
2. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 antara
lain mengatur bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari pihak yang berutang belum
melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang
Pajak dalam rangka Impor kepada Kepala KPP di wilayah Importir, pengangkut, pengusaha tempat
penimbunan sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan Jasa
Kepabeanan berdomisili.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1996 tanggal 12 Pebruari 1996 butir 3
antara lain menegaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi
administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, apabila terdapat PPN dan/atau PPnBM
yang kurang/tidak dibayar, maka yang berwenang menagih baik pokok pajak maupun sanksi
administrasinya adalah Direktur Jenderal Pajak, dengan terlebih dahulu menerbitkan surat ketetapan
pajak.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pengenaan sanksi administrasi
terhadap kekurangan pembayaran PPN Impor adalah wewenang Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN