PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 29 TAHUN 2007
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP)
TAHUN 2008 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong
peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan
upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
(UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, diatas perlu
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2008
di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000
tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI
(UMSP) TAHUN 2008 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Pasal 1
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2008 di Provinsi
Kalimantan Tengah, dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan
besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
Pasal 3
Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke atas, UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja
yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2008 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2007.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 11 Oktober 2007
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 11 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 29