DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.51/1994
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETIGAPULUH TIGA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketigapuluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 47009/A/A4/B/94 tanggal 26 Agustus
1994, dan
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/167/685/1994 tanggal 2 Agustus 1994.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketigapuluh
Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta
pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agara Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Ketigapuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER