DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 243/PJ.512/2000

                            TENTANG

               PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 2000, hal Permohonan Pembebasan PPn 
Barang Mewah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa atas 
    impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan 
    dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/
    APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam 
    kebakaran, dan jenazah, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPn BM).

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 5 (lima) unit Opel Blazer oleh Sekretariat 
    Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan dari PT ABC Jl. XXX, berdasarkan Surat Perintah 
    Kerja XXX tanggal 19 Januari 2000, yang diperuntukan untuk Eselon II Pusat dan Daerah sebagai 
    penunjang dalam rangka tugas pengawasan kegiatan kehutanan dan perkebunan, tidak dapat 
    diberikan fasilitas pembebasan PPn BM, karena peruntukannya tidak memenuhi ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut di atas, sehingga sesuai dengan Keputusan Presiden RI
    Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian 
    kendaraan bermotor tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM yang pelaksanaannya dipungut dan 
    disetor oleh Bendaharawan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan untuk dan 
    atas nama PT ABC, Jakarta.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK