KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/KMK.04/1995
TENTANG
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, jenis-jenis harta
yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu ditetapkan jenis-jenis harta
dalam masing-masing kelompok masa manfaat untuk keperluan penyusutan dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG
TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan IV
Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 7 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD