PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1994
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak keluar negeri,
dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG
PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 1
Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah :
a. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar
negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan kapal laut.
c. Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri
melalui darat.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi
Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan
Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan
usaha di Indonesia.
b. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari mereka
yang tersebut pada huruf a.
c. Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang
bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan
surat tugas atau surat perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan.
d. Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam hal keberangkatannya ke luar negeri
dalam rangka penempatan di luar negeri.
e. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.
f. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di
bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas
ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara perbatasan.
g. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik
Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda
dan Olahraga atau Menteri Agama.
h. Petugas imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan
penerbangan nasional.
i. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana
pemberangkatan haji yang pembiayaannya di bebankan pada dana Ongkos Naik Haji.
j. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka
program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau
Badan asing dengan persetujuan dari Menteri terkait.
k. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.
l. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan
dinas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan
perjanjian lintas batas dengan negara lain.
m. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda
Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang
mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.
n. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa
kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan.
o. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal
resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali
dalam masa 1 (satu) tahun takwim.
p. Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau
Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.
q. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud
menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
r. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi
dari pimpinan sekolah atau Perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
s. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan
dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi
pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
t. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan
mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
u. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi
keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
Departemen Sosial.
v. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan
wilayah Indonesia.
w. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di
jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter
pengangkutan.
x. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial
termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Pasal 4
(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap
Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh
pemberi kerja, maka pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993 tentang Pemberian
Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 75
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1994
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
UMUM
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Kewajiban di bidang perpajakan menempatkan
pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional dalam
pembiayaan pembangunan negara dan pembangunan.
Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan sistim "self-assessment" memberikan
kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat
perpajakan lebih berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar wajib pajak
dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan yang berkesinambungan, termasuk terhadap
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal
25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dikenakan dengan memperhatikan pula maksud
dan tujuan keberangkatan ke luar negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak
dikenakan bagi setiap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Oleh karena itu, diatur pula pengecualian-
pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud.
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut
merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan
yang terutang yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari penanggung pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan kepada setiap
Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, bagi Orang Pribadi yang bertolak
ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dikecualikan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3578