DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.433/1989
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS SEWA FILM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado nomor : S-393/WPJ.09/KI.11/
1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh
Indonesia (GPBSI) nomor : 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada pemilik atau distributor film dengan nama dan
bentuk apapun adalah merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Dengan demikian meskipun pengusaha bioskop yang melakukan pembayaran sewa film menggunakan
istilah lain selain sewa, seperti pembayaran bagian pemilik film, biaya film dan sebagainya, atas
pembayaran tersebut tetap terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd
Drs. WAHONO