DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 510/PJ.532/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa pembangunan rumah dinas (rumdis) TNI AL
Tipe-27 dan Tipe-36 yang dibiayai dengan BANPRES RI dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 butir 5 Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002 yaitu Perumahan Lainnya, yang Saudara tafsirkan
sebagai berikut:
a. Pembangunan rumdis TNI AL diperuntukkan untuk Prajurit/PNS TNI AL, hal tersebut identik
dengan rumah pekerja;
b. Penghuni rumdis berdasarkan penunjukan dari Pimpinan TNI AL dan penghuni tidak dipungut
biaya sewa rumah (tidak komersial); dan
c. Dibuatnya rumdis tersebut adalah untuk memudahkan TNI AL dalam mengkoordinir anggota
apabila dibutuhkan untuk mendukung operasi yang sifatnya mendesak.
2. Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain
mengatur:
a. Pasal 1 angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah
dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit
pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan
maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan
Prasarana Wilayah Nomor XXX.
b. Pasal 1 angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang
dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan
bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang
persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka
2.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Rumah dinas TNI AL Tipe-27 dan Tipe-36 yang dibiayai dengan BANPRES RI sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, tidak termasuk dalam kategori Rumah Sederhana dan Rumah
Sangat Sederhana ataupun Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
b. Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah dinas
TNI AL tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan penegasan kami pada Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-65/PJ.532/2003 tanggal 22 Januari 2003 perihal Pajak
Pertambahan Nilai atas Pembangunan Rumah Dinas TNI AL.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO