DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1436/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR PERALATAN BONGKAR MUAT PETIKEMAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara Nomor XXX tanggal 29 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan sebagai berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara penggerak Dana Investasi/Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995,
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan
lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. Namun demikian,
dalam masa peralihan dari Undang-undang lama ke Undang-Undang yang baru, dapat diberlakukan
ketentuan peralihan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 kepada deputy
Bidang Penilaian perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan dari
Undang-Undang lama ke Undang-Undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat
Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang
Persetujuan Presiden (SPPP) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkannya oleh BKPM antara
tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Desember 1994, masih dapat diberikan fasilitas
penangguhan PPn dan PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989,
dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.
3. PT. XYZ telah memperoleh SPPMDN dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM
Nomor XXX tanggal 10 Maret 1994 dan termasuk dalam daftar yang menjadi lampiran surat Direktur
Jenderal Pajak kepada ketua BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 (nomor urut 187),
sehingga oleh karena itu masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dalam masa peralihan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2.
Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal
tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 :
- Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas
kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan
dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut
jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan
atau;
- Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak
akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan pajak oleh pihak lain.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995
ditegaskan bahwa :
a. Apabila Wajib Pajak masih berhak melakukan kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak
sebelumnya, maka dalam mengajukan permintaan Surat Ketetapan Bebas (SKB) wajib
melampirkan :
- besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat
dikompensasikan;
- besarnya perkiraan penghasilan netto dalam tahun berjalan.
b. Apabila Wajib Pajak masih dalam tahap investasi maka dalam mengajukan SKB agar
dilampirkan dokumen-dokumen pendukung bahwa perusahaan tersebut baru berdiri dan
masih dalam tahap investasi serta belum berproduksi komersial.
3. Apabila PT. XYZ merupakan perusahaan yang baru melakukan investasi karena baru memperoleh
Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dari Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal 10 Maret 1994, maka PT. XYZ dapat mengajukan
permohonan Surat keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor barang modal, sepanjang
memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994
tersebut di atas.
4. Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 atas impor barang modal tersebut Saudara dapat menghubungi
Kepala Kantor pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan PT. XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER