KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 574/KMK.04/2000

                        TENTANG

     ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
               YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah dengan lembaga/organisasi internasional yang selama ini 
telah berlangsung, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi-organisasi 
Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak 
Penghasilan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
    Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

5.  Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan 
    dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia Serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik 
    Indonesia pada Organisasi Internasional;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT 
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1.  Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antar 
    pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan 
    dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

2.  Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh 
    induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor 
    perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi 
    syarat sebagai berikut :
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
    b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari   iuran para anggota.

(2) Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan 
    Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
    a.  kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
    b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(4) Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan 
    merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
    a.  bukan Warga Negara Indonesia; dan
    b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan 
        dari Indonesia.


                        Pasal 3

Organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah 
ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran-II Keputusan 
Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2.


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan 
Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
260/KMK.04/2000, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Terhadap organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Lampiran I Keputusan 
Menteri Keuangan ini beserta pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud, tetap merupakan bukan 
Subjek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO