KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/KMK.04/2004
TENTANG
PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003
TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas
kepabeanan di bidang impor perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan
oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melalui pemeriksaan mendadak kepabeanan di
bidang impor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3626);
3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
4. Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan, Organisasi, dan Tugas Departemen;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang
Kepabeanan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Kepabeanan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Di Bidang
Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
PERTAMA :
Memperpanjang masa kerja Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan
Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor, sampai dengan 31 Desember 2004.
KEDUA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada
anggaran Departemen Keuangan.
KETIGA:
Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO