DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 930/PJ.52/2001
TENTANG
PPN ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS (USED)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 09 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. PT. TU telah membeli Dump Truck, Wheel Loader, Bulldozer, Logging Truck, Motor Grader,
Excavator, dan alat-alat berat lainnya beberapa tahun yang lalu dalam keadaan baru untuk
disewakan kepada pelanggan, dan pajak masukan telah dikreditkan pada waktu pembelian
alat-alat tersebut.
b. PT. TU juga telah mencatat pembelian alat-alat tersebut sebagai harta tetap dan telah
disusutkan sebagaimana mestinya. Kemudian setelah beberapa lama disewakan, alat-alat
tersebut dijual kepada PT. DM dalam keadaan bekas.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang hal-hal
sebagai berikut :
- Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.01/2000 tanggal
26 Desember 2000, alat-alat tersebut di atas dikategorikan sebagai kendaraan
bermotor sehingga bilamana alat-alat tersebut dijual dalam keadaan bekas sesuai
dengan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000, dapat digunakan nilai-lain yaitu 10% dari harga jual untuk
penghitungan PPN terutang.
- Berdasarkan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.01/2000,
Pajak Masukan atas pembelian alat-alat tersebut yang besarnya 1% dari harga jual
tidak dapat dikreditkan oleh pembeli (PT. DM).
2. Dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk
diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan.
3. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa karena alat-alat sebagaimana tersebut pada butir 1 merupakan aktiva
yang digunakan dalam usaha persewaan (disewakan) dan menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan serta Pajak Masukan atas perolehannya telah dikreditkan oleh PT. TU, maka atas
penjualan aktiva tersebut. dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 10 % dari harga jual, dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dikreditkan oleh PKP
Pembeli.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Surabaya Genteng