DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 794/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPN BM DAN PPh ATAS BARANG IMPOR YANG DIPERLUKAN POLRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kapolri mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh atas barang impor yang diperlukan Polri serta mendapat perlakuan yang sama seperti halnya barang-barang/perlengkapan militer. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 dan 12 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yaitu persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Mengingat Polri merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebut dalam butir 2 dan impor barang tersebut diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, maka impor barang yang dilakukan oleh sebagaimana disebutkan dalam butir 1, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor Pajak Penghasilan sebesar 15% dari handling fee yang diterima. 4.2. Atas impor barang untuk keperluan Polri yang dibutuhkan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan.