DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 794/PJ.52/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPN BM DAN PPh 
                      ATAS BARANG IMPOR YANG DIPERLUKAN POLRI 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 
 
Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 April 
2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kapolri mengajukan permohonan untuk mendapatkan 
    pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh atas barang impor yang diperlukan Polri serta 
    mendapat perlakuan yang sama seperti halnya barang-barang/perlengkapan militer.     

2.      Pajak Penghasilan     
        2.1.        Sesuai ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun
        1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek 
        Pajak Penghasilan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                a.      Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                b.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;     
                c.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan     
                d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     
        2.2.        Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 dan 12 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut 
        Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan 
        Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor 
        barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yaitu 
        persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan 
        bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan barang dan bahan yang dipergunakan 
        untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan 
        pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan 
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku.     

3.      Berdasarkan Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001  tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena 
    Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor perlengkapan militer 
    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terutang tidak dipungut.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        4.1.        Mengingat Polri merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria 
        sebagaimana disebut dalam butir 2 dan impor barang tersebut diperuntukkan bagi keperluan 
        pertahanan dan keamanan negara, maka impor barang yang dilakukan oleh sebagaimana 
        disebutkan dalam butir 1, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.  
        Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, 
        maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor Pajak Penghasilan 
        sebesar 15% dari handling fee yang diterima.     
        4.2.        Atas impor barang untuk keperluan Polri yang dibutuhkan untuk keperluan pertahanan dan 
        keamanan negara dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


Direktur Jenderal,
 
ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.