DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 130/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau
Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2. Sesuai Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
3. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, pajak yang terutang
atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah
yang seharusnya ditagih.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas serta memperhatikan isi
surat Saudara, diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata terutang PPN sebesar 10% x 10% dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
4.2. Dalam invoice yang terlampir bersama surat Saudara, PPN tersebut adalah PPN yang
dikenakan atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
4.3. Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
Harga tiket dari perusahaan penerbangan Rp. 436.000,00
PPN atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri Rp. 43.600,00
PSC + IW Rp. 16.400,00
------------------ +
Jumlah yang seharusnya ditagih Rp. 496.000,00
PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata :
10% x 10% x Rp. 496.000,0 Rp. 4.960,00
------------------ +
Jumlah yang harus dibayar oleh penerima jasa biro -
Perjalanan/pariwisata Rp. 500.960,00
==========
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO