DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 194/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Desember 2004, Nomor : XXX, Nomor : XXX,
Nomor : XXX, Nomor : XXX tanggal 22 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Alsus Serse dengan dilengkapi
rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002,
Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 tentang Pengadaan Alsus Serse Proyek
Ekspor T.A 2003, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 21 Desember 2004, dan Invoice Nomor :
XXX tanggal 10 Desember 2004.
b. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Reflective Tape dengan
dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli
2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 22 November 2004 tentang Pengadaan
XXX, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 22 November 2004 tentang Pengadaan
Jas Hujan, Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004, dan Invoice Nomor : XXX
tanggal 6 Desember 2004.
c. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) unit Genset dan
kelengkapannya dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI
Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 10 Agustus
2004 tentang Pengadaan dan pemasangan 2 (dua) Unit Genset 800 KVA beserta
kelengkapannya (PT ABC), Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 16 Desember 2004, dan Invoice
Nomor : XXX tanggal 20 Desember 2004.
d. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli
Polisi Kelas "A" (Crane C/W Cargo Hook & Steel Wire Rope, Electric Capstan C/W Dol Starter
Panel) dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX
tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 tentang
Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" sebanyak 1 (satu) buah, dan Invoice Nomor : XXX
tanggal 9 Desember 2004.
e. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli
Polisi Kelas "A" (Hitachi Air Conditioning, Remote Control Switch, Anti Conosion Treatment,
RPK-1 GFSNSM) dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI
Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 15 September 2003
tentang Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" sebanyak 1 (satu) unit, Bill of Lading Nomor :
XXX tanggal 9 Desember 2004 dan Invoice Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004.
f. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan
mengenai pengeluaran barang impor sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, d dan e.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan
yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang
digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan,
TNI atau POLRI;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :
Pasal 1 : angka 1 huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah Senjata, amunisi, alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan
angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen
Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor
atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang
dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi
Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang
dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk
juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan,
perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan bea masuk.
Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan
permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II
yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan
untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh
Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor
oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas
besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
(3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Alsus Serse, Reflective Tape, 2 (dua) unit Genset dan
kelengkapannya, Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" (Crane C/W Cargo Hook & Steel Wire
Rope, Electric Capstan C/W Dol Starter Panel), dan Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A"
(Hitachi Air Conditioning, Remote Control Switch, Anti Conosion Treatment, RPK-1 GFSNSM) yang
dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor
barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN