DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1805/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Agustus 1995 perihal PPN atas bantuan luar negeri, 
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1)  Pasal 2 huruf a, b, dan c menyatakan bahwa :
    Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga dibiayai dengan 
    Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan 
    DIP dan penggunaan dananya tidak diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA, maka atas 
    pelaksanaan proyek tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan tidak 
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak perlu dicantumkan/
    tidak menambah harga kontrak.

2)  Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa :
    Dalam hal kontrak pelaksanaan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas,
    selain memuat asal dana pinjaman, tanggal, dan nomor Naskah Pinjaman Luar Negeri, juga supaya 
    dicantumkan/memuat pernyataan bahwa atas kontrak tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk dan 
    Bea Masuk Tambahan dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sesuai Keputusan Presiden R.I Nomor 13 TAHUN 1995.

3)  Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa :
    Penyerahan barang dan/atau jasa dalam rangka proyek Pemerintah seperti dimaksud dalam butir 1
    di atas, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang 
    dilakukan oleh kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah 
    tersebut.

    Dengan demikian penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan sub kontraktor kepada kontraktor 
    proyek Pemerintah tidak termasuk penyerahan barang dan/atau jasa yang diberikan fasilitas, akan 
    tetapi merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO