DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.51/1998
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-9 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini ditegaskan bahwa kemiri yang diproses sampai pada tahap pengeringan, masih dianggap sebagai
barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember
1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kemiri sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/1997 tanggal 22 Juli 1997
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA