DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.6/1995
TENTANG
UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan tahun 1994/1995 dan memperkecil angka tunggakan, agar
KP PBB beserta Pemda melakukan upaya pencairan tunggakan dengan melaksanakan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Mengingat data tunggakan yang ada di Kantor Pusat yang dikirim dari setiap KP PBB setiap tahunnya
memperlihatkan angka yang semakin membengkak, agar KP PBB melakukan penagihan aktif yang
sifatnya selektip terhadap Wajib Pajak yang potensial.
2. Dalam melaksanakan penagihan aktif, bagi Wajib Pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-nya
untuk sektor Perkotaan khususnya buku V, sektor Perkebunan dan sektor Perhutanan Non Blok
Tebangan agar segera diterbitkan STP.
3. Untuk menerbitkan STP, Saudara agar terlebih dahulu meneliti administrasi penyampaian SPPT
(potongan SPPT) yang telah saat jatuh tempo mengenai kebenarannya dan selalu berpedoman pada
KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK, SE.MSc