KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 387/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menyediakan uang kartal untuk kepentingan masyarakat serta untuk mengurangi biaya
yang diperlukan dalam menyediakan uang logam oleh Bank Indonesia, dipandang perlu memberikan
pembebasan bea masuk atas impor Logam Uang (Blank For Coin) untuk Bank Indonesia.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997.
Memperhatikan :
Surat Direksi Bank Indonesia No. 30/1/Dir/UPU tanggal 11 Juli 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA.
Pasal 1
Atas impor logam uang (Blank For Coin) yang termasuk dalam pos tarif 7419.99.900 dan 7616.99.900
sebanyak 1.000 (seribu) ton oleh Bank Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea
masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO