PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untuk
memberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang
harus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah
Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4705);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal I
Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah
Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16,
sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l JENIS PENERIMAAN NEGARA l SATUAN l TARIF l
l BUKAN PAJAK l l l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia : l l l
l 1. Paspor biasa 48 halaman untuk l l l
l WNI perorangan l per buku l Rp 200.000,00 l
l 2. Paspor biasa 24 halaman untuk l l l
l WNI perorangan l per buku l Rp 50.000,00 l
l 3. Paspor RI untuk orang asing l l l
l perorangan l per buku l Rp 500.000,00 l
l 4. Surat perjalanan laksana paspor l l l
l untuk WNI perorangan l per buku l Rp 40.000,00 l
l 5. Surat perjalanan laksana paspor l l l
l untuk WNI dua orang atau lebih l per buku l Rp 50.000,00 l
l 6. Surat perjalanan laksana l l l
l paspor untuk orang asing l l l
l perorangan l per buku l Rp 100.000,00 l
l 7. Surat perjalanan laksana paspor l l l
l untuk orang asing dua orang l l l
l atau lebih. l per buku l Rp 150.000,00 l
l 8. Perubahan surat perjalanan l l l
l laksana paspor untuk WNI dari l l l
l SPLP perorangan menjadi SPLP l l l
l keluarga dua orang atau lebih. l per buku l Rp 30.000,00 l
l 9. Perubahan surat perjalanan l l l
l laksana paspor untuk orang l l l
l asing dari SPLP perorangan l l l
l menjadi SPLP keluarga dua l l l
l orang atau lebih. l per buku l Rp 40.000,00 l
l 10. Paspor biasa 24 halaman l l l
l pengganti yang hilang/rusak l l l
l yang masih berlaku disebabkan l l l
l karena kelalaian l per buku l Rp 100.000,00 l
l 11. Paspor biasa 48 halaman l l l
l pengganti yang hilang/rusak l l l
l yang masih berlaku disebabkan l l l
l karena kelalaian l per buku l Rp 400.000,00 l
l 12. Paspor biasa 24 halaman l l l
l pengganti yang hilang/rusak l l l
l yang masih berlaku disebabkan l l l
l karena bencana alam dan awak l l l
l kapal yang kapalnya tenggelam l per buku l Rp 50.000,00 l
l 13. Paspor biasa 48 halaman l l l
l pengganti yang hilang/rusak l l l
l yang masih berlaku disebabkan l l l
l karena bencana alam dan awak l l l
l kapal yang kapalnya tenggelam l per buku l Rp 200.000,00 l
l 14. Pas lintas batas perorangan l per buku l Rp 10.000,00 l
l 15. Pas lintas batas keluarga l per buku l Rp 15.000,00 l
l 16. Jasa penggunaan teknologi l l l
l sistem penerbitan paspor l l l
l berbasis biometrik l per orang l Rp 55.000,00 l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 171
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keimigrasian agar kualitas
dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimana
direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitas
pengamanannya maka perlu penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Oleh
karena itu, pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologi
sistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengubah Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4799