DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1136/PJ.531/1998

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENGEBORAN (DRILLING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Januari 1998, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui permasalahan sebagai berikut :
    a.  XYZ. Ltd. sebagai perusahaan pengeboran minyak asing tidak dapat mengadakan kontrak 
        langsung dengan kontraktor minyak asing/Pertamina, tetapi harus melalui perusahaan 
        nasional, dalam hal ini adalah ABC.
    b.  Saudara mohon agar diijinkan menggunakan "konsep qq" dalam Faktur Pajak yang 
        dikeluarkan oleh PT. ABC pada waktu menagih ke kontraktor minyak asing/Pertamina, 
        sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-752/PJ.5.2./1990 tanggal 9 Juni 1990 
        kepada PQR.

2.  Berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 1986, perusahaan kontraktor minyak/Pertamina ditunjuk 
    sebagai pemungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti 
    pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Pengisian 
    Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di 
    dalamnya tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pada saat PT. ABC mengajukan tagihan kepada kontraktor minyak asing/Pertamina maka 
        Faktur Pajak dan SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat, dan NPWP) PT. ABC 
        sebagai kontraktor qq identitas (nama, alamat dan NPWP) XYZ. Ltd.
    4.2.    XYZ. Ltd. Dapat mengklaim Pajak Keluaran yang   dipungut oleh Kontraktor Minyak Asing/
        Pertamina sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya.
    4.3.    PT. ABC tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut dalam angka 4.2. 
        sebagai Pajak Keluarannya dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari 
        XYZ. Ltd.
    4.4.    Dalam hal PT. ABC membebankan semacam jasa kepada XYZ. Ltd., maka PT. ABC wajib 
        memungut PPN dari XYZ. Ltd.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH